AIR MUSYAMMAS MENURUT 4 MAZHAB
Air Musyammasy Digunakan Untuk Bersuci
Air musyammasy adalah air yang
terkena terik matahari di daerah yang panas, dimana air itu berada di wadah
terbuat dari logam selain emas dan perak. Air ini oleh beberapa kalangan
disebut-sebut apabila digunakan untuk badan manusia, atau hewan bisa terkena
kusta.
Lalu apa saja pandangan dari
ulama empat Mazhab terkait masalah yang satu ini? Mari kita telusuri dengan
seksama!
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Az-Zaila'iy (w. 743 H) dalam kitab
Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq mengatakan bahwa :
وتكره
الطهارة بالماء المشمس
Dan thoharoh (bersuci) dengan air
musyammas hukumnya adalah makruh.
Alasan beliau adalah potongan hadits
berikut:
لا
تفعلي يا حميراء فإنه يورث البرص
Wahai humairoh (panggilan untuk
'aisyah), Jangan lakukan hal itu! Karena bisa menyebabkan penyakit kulit.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Al-Qarafi (w. 684 H) dari kalangan
Al-Malikiyah dala kitab Adz-Dzakhirah disebutkan bahwa menggunakan air yang
terdapat pada wajan berbahan selain emas dan perak lalu terkena sinar matahari
dapat menyebabkan penyakit kulit.
فورث
البرص ولا يكون ذلك في الذهب والفضة لصفائهما
Karena bisa menyebabkan penyakit kulit.
Akan tetapi hal in tidak terdapat pada emas dan perak karena bersihnya emas
perak.
3. Mazhab
Asy-Syafi'iyah
An-Nawawi (w.
676 H) salah satu muhaqqiq besar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya
Raudlatu At-Thalibi wa Umdatu Al-Muftiyyin menuliskan sebagai berikut:
الراجح من حيث الدليل أنه لا يكره مطلقا
Dari segi dalil
yang rojih (benar) bahwasanya thoharoh (bersuci) dengan air musyammas hukumnya
adalah tidak makruh secara mutlak.
Beliau
berpendapat bahwa air musyammas hukumnya tidak makruh. Jelas ini berbeda
pendapat dengan ulama sebelumnya.
Zakariya
Al-Anshari (w. 926 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya
Asnal Mathalib Syarah Raudhu At-Thalib menuliskan sebagai berikut:
وكره شرعا تنزيها استعمال متشمس في البدن بمنطيع
أي مطرق من غير النقدين كالحديد في قطر حار كمكة ما لم يبرد
Menggunakan air
musyammas pada anggota tubuh hukumnya makruh tanzih menurut syara'. Yaitu jika
terdapat pada wajan Selain emas dan perak di daerah yang beriklim panas seperti
Mekkah. Selama belum menjadi dingin iklimnya (maka makruh penggunaannya).
Akan tetapi ada
pengecualian bahwa tidak makruh jika digunakan pada selain anggota badan.
فلو استعمله في غير البدن كالثوب (أو) في (مأكول غير مانع لم يكره
Maka jika
digunakan pada selain anggota badan seperti pakaian atau tempat makanan,
hukumnya tidak makruh.
4. Mazhab
Al-Hanabilah
Ibnu Qudamah
(w. 620) ulama dari kalangan mazhab Al Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni
menuliskan sebagai berikut:
ولا
تكره الطهارة بالماء المشمس. والحدیث غیر ثابت، يرويه، خالد بن إسماعيل، وهو متروك
الحديث، وعمرو بن محمد الأعسم. وحكي عن أهل الطب أنهم لا يعرفون لذلك تأثيرا في الضرر
Bersuci dengan
air musyammas hukumnya tidak makrut. Adapun terkait hadits (yang menyatakan
bahwa Aisyah hendak menggunakan air musyammas) menurut beliau haditsnya tidak
tsabit karena ada kholid bin Ismail dan itu juga berarti haditsnya matruk
(tertinggal) karena diantara perawiinya ada 'amr bin muhammad al-a'sam. Dan
disebutkan dari ahli kedokteran (pada masa itu) bahwasanya mereka tidak
mengetahui adanya pengaruh dari air musyammas yang dapat membahyakan.
Al-Mardawi (w.
885 H) dari kalangan Al-Hanabilah dalam kitabnya Al-Inshaf Fi Ma'rifati
Ar-Rajihi Min Al-Khilaf menyatakan bahwa beliau berpandangan sama dengan imam
An-Nawawi.
او سخن بالشمس صرح بعدم الكراهة مطلقا
Atau dipanaskan
dengan sinar matahari. Jelas bahwa hukumnya tidak makruh secara mutlak.
Sumber : Kitab
Ikhtilaf Ulama, Majelis al-Bahtsi wa at-Tahqiq, Kampus Syariah Rumah Fiqih
Indonesia Jilid 1
.jpg)
.png)

Komentar
Posting Komentar