AIR MUSYAMMAS MENURUT 4 MAZHAB

 






Air Musyammasy Digunakan Untuk Bersuci

 

Air musyammasy adalah air yang terkena terik matahari di daerah yang panas, dimana air itu berada di wadah terbuat dari logam selain emas dan perak. Air ini oleh beberapa kalangan disebut-sebut apabila digunakan untuk badan manusia, atau hewan bisa terkena kusta.

 

Lalu apa saja pandangan dari ulama empat Mazhab terkait masalah yang satu ini? Mari kita telusuri dengan seksama!





 

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Az-Zaila'iy (w. 743 H) dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq mengatakan bahwa :

وتكره الطهارة بالماء المشمس

Dan thoharoh (bersuci) dengan air musyammas hukumnya adalah makruh.

Alasan beliau adalah potongan hadits berikut:

لا تفعلي يا حميراء فإنه يورث البرص

Wahai humairoh (panggilan untuk 'aisyah), Jangan lakukan hal itu! Karena bisa menyebabkan penyakit kulit.

 

2. Mazhab Al-Malikiyah

Al-Qarafi (w. 684 H) dari kalangan Al-Malikiyah dala kitab Adz-Dzakhirah disebutkan bahwa menggunakan air yang terdapat pada wajan berbahan selain emas dan perak lalu terkena sinar matahari dapat menyebabkan penyakit kulit.

فورث البرص ولا يكون ذلك في الذهب والفضة لصفائهما

Karena bisa menyebabkan penyakit kulit. Akan tetapi hal in tidak terdapat pada emas dan perak karena bersihnya emas perak.

 

3. Mazhab Asy-Syafi'iyah

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq besar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Raudlatu At-Thalibi wa Umdatu Al-Muftiyyin menuliskan sebagai berikut:

الراجح من حيث الدليل أنه لا يكره مطلقا

Dari segi dalil yang rojih (benar) bahwasanya thoharoh (bersuci) dengan air musyammas hukumnya adalah tidak makruh secara mutlak.

Beliau berpendapat bahwa air musyammas hukumnya tidak makruh. Jelas ini berbeda pendapat dengan ulama sebelumnya.

Zakariya Al-Anshari (w. 926 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Asnal Mathalib Syarah Raudhu At-Thalib menuliskan sebagai berikut:

 

 وكره شرعا تنزيها استعمال متشمس في البدن بمنطيع أي مطرق من غير النقدين كالحديد في قطر حار كمكة ما لم يبرد

Menggunakan air musyammas pada anggota tubuh hukumnya makruh tanzih menurut syara'. Yaitu jika terdapat pada wajan Selain emas dan perak di daerah yang beriklim panas seperti Mekkah. Selama belum menjadi dingin iklimnya (maka makruh penggunaannya).

Akan tetapi ada pengecualian bahwa tidak makruh jika digunakan pada selain anggota badan.

فلو استعمله في غير البدن كالثوب (أو) في (مأكول غير مانع لم يكره

 

Maka jika digunakan pada selain anggota badan seperti pakaian atau tempat makanan, hukumnya tidak makruh.

 

4. Mazhab Al-Hanabilah

Ibnu Qudamah (w. 620) ulama dari kalangan mazhab Al Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut:

 ولا تكره الطهارة بالماء المشمس. والحدیث غیر ثابت، يرويه، خالد بن إسماعيل، وهو متروك الحديث، وعمرو بن محمد الأعسم. وحكي عن أهل الطب أنهم لا يعرفون لذلك تأثيرا في الضرر

Bersuci dengan air musyammas hukumnya tidak makrut. Adapun terkait hadits (yang menyatakan bahwa Aisyah hendak menggunakan air musyammas) menurut beliau haditsnya tidak tsabit karena ada kholid bin Ismail dan itu juga berarti haditsnya matruk (tertinggal) karena diantara perawiinya ada 'amr bin muhammad al-a'sam. Dan disebutkan dari ahli kedokteran (pada masa itu) bahwasanya mereka tidak mengetahui adanya pengaruh dari air musyammas yang dapat membahyakan.

Al-Mardawi (w. 885 H) dari kalangan Al-Hanabilah dalam kitabnya Al-Inshaf Fi Ma'rifati Ar-Rajihi Min Al-Khilaf menyatakan bahwa beliau berpandangan sama dengan imam An-Nawawi.

او سخن بالشمس صرح بعدم الكراهة مطلقا

Atau dipanaskan dengan sinar matahari. Jelas bahwa hukumnya tidak makruh secara mutlak.

 

 

Sumber : Kitab Ikhtilaf Ulama, Majelis al-Bahtsi wa at-Tahqiq, Kampus Syariah Rumah Fiqih Indonesia Jilid 1

Komentar

Postingan Populer