Fiqih Emas bersama Rumah Fiqih Indonesia



Ini adalah Notulensi terbaik yang dapet hadiah Emas dari Founder Ngaji emas



بسم الله الرحمن الرحيم

"Halal Haram Investasi Emas"

Pemateri : Ustadz. Syafri Muhammad Noor
Tanggal : 5 Dzulqo'dah 1441/27 Juni 2020
Waktu : 19.30 - 21.30
Via : Zoom Meeting


Ada 6 poin penting dalam pembahasan umum berkaitan dengan emas :
1.Emas era dulu & kini
2.Hukum mencicil emas
3.Jual beli emas secara online
4.Hukum gadai emas
5.Hukum berkebun emas
6.Cara hitung zakat emas

 *Emas tidak membuat orang menjadi kaya atau semakin kaya, tetapi membuat anda tetap kaya*.


Dahulu pada zaman Rosulullah _Sallahu alaihi wassalam_ beliau menyuruh salah seorang sahabat untuk membeli seekor kambing dengan uang 1 dinar, karena kecerdasan sahabat tsbt ia dapat membeli 2 ekor kambing dengan 1 dinar. Kemudian sebelum menghadap Rasulullah saw ia menjual satu kambing tadi dengan harga 1 dinar, maka pulanglah ia menghadap Rasulullah saw dengan membawa 1 kambing dan 1 dinar. Rasul pun merespon itu dengan respon positif dan mendoakan sahabat tsbt.
Dari kisah diatas dapat kita simpulkan bahwa nilai emas pada zaman Nabi saw dan zaman sekarang tidak jauh beda, kalau kita rincikan :
1dinar = 4,25 gram emas, kalau kita nominal kan dengan harga emas sekarang kira-kira jumlah nya menjadi 3,6 Juta yang mana harga kambing sekarang juga sekitar 3 juta. Berarti tidak ada perbedaan drastis kenaikan nilai emas pada zaman Rasulullah saw dan zaman sekarang, kalaupun nilai emas naik itu hanya sedikit bonus bukan menjadi landasan keberhasilan investasi.

🌟Menghimpun emas lebih baik dari menghimpun uang.
Uang Lawan 👉Inflasi & Emas
Emas hanya lawan 👉Duit.

Dinar dan dirham sudah ada sejak zaman Jahiliyah,dinar cetakan Romawi dan dirham cetakan Persia. Kebiasaan bangsa Arab yang berdagang ke Syam dan Yaman menjadikan dua jenis uang ini menjadi alat tranksasi.

Kalau kita perhatikan di awal-awal sejarah peradaban manusia dahulu mereka melakukan tranksasi dengan barter, kemudian muncul lah dinar dan dirham, setelah itu muncul lah uang yang mana pada zaman dahulu uang mempunyai nilai insterisik (punya nilai emas didalam nya)  dan pada zaman sekarang ia tidak lagi mempunyai nilai interisik,lalu dewasa ini muncul lah uang jenis baru yaitu uang digital.

Sebagaimana telah kami paparkan di awal tadi bahwa emas & perak tahan banting inflasi, oleh karena itu sekarang banyak ilmuwan muslim banyak mengajak untuk investasi emas, ya walaupun ekenom lain juga banyak yang tidak setuju karena akan mengganggu nilai tukar dolar.

Didalam Al-Quran, kata emas tersebut 8 kali dan perak 6 kali, diantara nya :
-Sebagai nilai kekayaan dan perhiasan surga (Qs. Al-Kahfi : 31)
-Dinar dan dirham sebagai alat tukar ('Ali 'Imron : 75).

📌```Emas & Perak vs Uang Fiat```

Uang Fiat : Uang yang nilai nya berasal dari regulasi dan hukum pemerintah. Cara mengatasi agar nilai nya tidak mengecil adalah dengan investasi emas.

Dewasa ini banyak beredar banyak beredar jual beli emas secara kredit, bagaimana hukum fiqh nya❓

🌀 Sebelum membahas hukum fiqh nya kami ingin paparkan dahulu keuntungan dan kerugian beli emas secara kredit.

Keuntungan :
-Bisa membeli walau dana terbatas
-Bisa sambil menabung
-Bisa sebagai jaminan
-Disimpan ditempat yang aman
-Nilai emas stabil, bahkan cenderung naik
-Bersifat Likuid (mudah dicairkan).

Kerugian :
-Ada perbedaan biaya banding kontan
-Resiko fluktuasi
-Emas ditahan
-Resiko gagal bayar.

Bila kita tela'ah, ada salah satu hadits yang menjadi dalil sebagian ulama mengharamkan kredit emas.
عن عبادة الله بن الصامت قال:قال رسول الله صلى الله عليه و سلم:(الذهب بالذهب،والفضة بالفضة،والبر بالبر،والشعير بالشعير،والتمر بالتمر،والملح بالملح،مثلا بمثل،سواء بسواء،يدا بيد، *فإذا اختلف هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم* إذا كان يدا بيد) صحيح مسلم (1211/3).
"Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, sejenis, sama, dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau menukarkan nya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim)

Kesimpulan hadits :
-Ada 6 komunitas harta ribawi
-Para Ulama sepakat 6 komunitas tadi terlarang kalau tidak kontan.

Fiqhul Hadits :
-Apakah emas&perak dalam hadits alat tukar?
-Apakah uang bisa disamakan dengan emas?


📌```Riba pada Emas ```

Macam riba :
1.Jual beli
-Riba fadhl : riba karena adanya penambahan
-Riba Nasi'ah : riba karena adanya penundaan

2.Pinjaman
-Riba qord : pinjam kemudian harus balik lebih.

📌```Pro-kontra Hukum Jual Beli Emas secara Kredit```

Halal:
-beranggapan emas kehilangan fungsi alat tukar
-Adat itu bisa jadi pertimbangan hukum.

Haram :
-beranggapan emas sampai kapanpun jadi alar tukar
-Hadits menyebut emas bukan dinar
-Tekstual hadits (الذهب بالذهب)

Diantara yang menganggal nya halal :
DSN MUI, Darul Iftah Al-Mishriyah, Salah satu mantan Mufti Al-Azhar

Diantara yang menggapnya haram :
Syafi'iyah, Salafi, NU.

📌```Pendapat Ulama```

-Ibnu Taimiyah (w 728 H)
و يجوز بيع المصوغ من الذهب و الفضة و بجنسه غير اشتراط التماثل و يجعل الزائد في مقابلة الصنعة، *سواء كان البيع حالا أو مؤجلا ما لم يقصد كونها ثمنا*(المستدرك على المجموع الفتاوى،لابن تيمية،17/4).

-Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (w. 752 H)  juga membolehkan seperti hal nya guru nya (Ibnu Taimiyyah)

-Wahbah az-Zuhaily melarang.
و كذالك شراء الحلي من الصانغ بالتقسيط لا يجوز لعدم اكتمال قبض الثمن و لا يصح أيضا بقرض من الصانغ.
"Demikian juga,membeli perhiasan dari pengrajin dengan pembayaran angsuran tidak boleh, karena tidak dilakukan penyerahan harga(uang),dan tidak sah juga dengan cara berutang dari pengrajin." (Al-Mu'amalah al- Maliyah al-Mu'ashirah,Dimasyq:Dar al-fikr,2006,h.133).

-Fatwa DSN MUI nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 membolehkan jual beli emas dengan kredit dibolehkan dengan catatan :
Pertama:
Hukum: jual beli emas secara tidak tunai,baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah,hukumnya boleh(mubah,ja'iz)selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi(uang)

Kedua:
1.Batasan dan ketentuan.Harga jual(tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo

2.Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan(rahn).

3.Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam anhka 2 tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.

📌```Sesi Tanya Jawab```
1. Jual beli emas terbagi menjadi dua, pendapat lebih kuat yang mana menurut ustadz❓
🌀Kalau ustadz ditanya tentang suatu masalah beliau akan menjawab sesuai siapa yang menanya, akan tetapi ustadz tidak mau merajihkan suatu pendapat karena beliau bukan Mujtahid dan ustadz tidak ingin memberitahu pendapat pribadi beliau tentang suatu masalah.

2.Zakat emas hanya untuk emas batangan atau perhiasan juga❓
🌀Emas perhiasan tidak wajib dizakatkan selama dipakai, hitungan simpan nya 1 tahun (hijriyah)  dan ia telah mencapai nisob maka wajib zakat atas nya 2,5%, dan tidak ada keraguan wajib nya  zakat atas emas batangan, dan untuk emas perhiasan maka menjadi tidak wajib atas nya zakat jika ia dipakai dalam kurun waktu tidak lebih dari setahun (hijriah), kalau sudah satu tahun perhiasan yang sudah mencapai nisob itu tidak dipakai maka wajib bagi nya mengeluarkan zakat nya,dan oleh karena itu seorang lelaki yang punya perhiasan 100 gram maka wajib menzakati nya, dikarenakan ia pasti tidak memakai nya. Seorang wanita bisa saja mengakali dengan menggilir memakai perhiasan nya agar tidak diwajibkan zakat, akan tetapi satu poin penting yang harus kita tanamkan di benak kita,  seharus nya seorang muslim sejati memiliki kebanggan tersendiri bila bisa mengeluarkan zakat maal, berarti Allah swt memberikan nikmat harta berlebih kepada kita dan hanya meminta sebagian kecil untuk dikeluarkan.

3.Bagaimana hukum emas digital yang ada sekarang❓
🌀Kalau nabung emas dibolehkan asal serah terima kontan, dan inipun tergantung pendapat kita terhadap emas tsbt, kalau kita menggapnya komiditas biasa maka dibolehkan dan bila kita menganggapnya sebagai alat tukar maka tidak dibolehkan.

4.Di Pegadaian ada sistem beli emas tapi tidak dapat emas nya, jadi hanya menitip uang seharga emas, bagaimana hukum nya❓
🌀 Ini masuk ke dalam hal wakalah, diperbolehkan bila emas benar-benar ada dan ada beberapa ketentuan lain nya yang notulen tidak catat.

5.Bagi hasil di BMT itu status nya bagaimana❓
🌀Kalau akad nya mudorobah maka dibolehkan, biasa nya BMT menggunakan sistem mudorobah yang bukan berdasarkan modal tetapi keuntungan.

6.Ngutang emas bayarnya pakai duit boleh❓
🌀Kalau pinjam-meminjam itu harus sejenis, kalau beda jenis berarti jual beli. Yang menjadi ibroh nya subtansi bukan lafaz nya, maka kesimpulan nya tidak boleh.

🔥Semoga Bermanfaat
#BolehdiShare
#NabungEmas


Part 2 nya bisa di simak di Youtube https://youtu.be/hUpUID_07IM

Komentar

Postingan Populer